SIDAK PENDUDUK PENDATANG DESA PENGULON, TERJARING 13 ORANG


Sidak Penduduk pendatang dan penduduk sementara merupakan program rutin yang dilakukan oleh pemeerintahan Desa Pengulon, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng yang bertujuan untuk menertibkan para penduduk pendatang dan penduduk sementara agar terjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan Desa Pengulon, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng
Sidak yang dilakukan pada hari Kamis, 14 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 Wita melibatkan Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang Linmas Desa Pengulon, BHABINKAMTIBMAS Desa Pengulon, BABINSA Desa Pengulon, Kelian Banjar Dinas Desa Pengulon ( 3 Dusun ), Kelian Desa Pakraman dan beberapa Perangkat Desa Pengulon ikut dalam sidak ini. 
Sebanyak Kurang Lebih 13 orang terjaring dalam sidak pendatang ini yang menyisir 2 Dusun Yaitu Dusun Tegallantang dan Dusun Munduk Sari.
Mereka semua digiring ke Kantor Desa Pengulon, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng untuk diberi pengarahan. Penduduk pendatang atau yang berasal dari luar wilayah Desa Pengulon yang tidak terdaftar sebagai penduduk Dinas, diwajibkan membuat KIPS (Kartu Identitas Penduduk Sementara) untuk orang- orang diluar Bali untuk membuat SKLD ( Surat Keterangan Lapor Diri ) yang berlaku selama 3 Bulan.

Banjar Dinas Munduk Sari













Banjar Dinas Tegallantang
 







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Air Terjun Pengulon: Ceburan Dua Belas Tingkat Terunik di Bali

BENGKEL DAN WARUNG LUDES TERBAKAR DI BANJAR DINAS TEGALLANTANG DESA PENGULON

Rapat Pembentukan KPPS di Desa Pengulon