PEMERINTAH DESA PENGULON TERAPKAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 79 TAHUN 2018

Kamis 18 Oktober 2018, Sebagai upaya menjaga keluhuran dan kelestarian budaya adat Bali, Pemerintah Desa Pengulon, meresmikan pemberlakuan penggunaan Bahasa dan pakaian adat Bali sesuai dengan 
PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 79 TAHUN 2018 
TENTANG 
HARI PENGGUNAAN BUSANA ADAT BALI.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Senam Lansia

Rapat LPJ APBDes Tahun 2019, LPJ Bumdes dan LPJ KP SPAM Tirta Sudhamala Desa Pengulon

Air Terjun Pengulon: Ceburan Dua Belas Tingkat Terunik di Bali