KUNJUNGAN TIM ADVOKASI BNNK BULELENG KE DESA PENGULON

Kamis, 15 November 2018 TIM ADVOKASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL BULELENG ( BNNK ) Mengadakan kunjungan ke Kantor Perbekel Pengulon dalam rangka Advokasi,Sosialisasi,Pemetaan P4GN ke Desa Pengulon.
Dalam acara tersebut BNNK Buleleng menjelaskan tentang :
1. UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
3. Inpres Nomor : 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi P4GN.
4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan, Pencegahan dan Pemberantasan Gelap Narkoba di Lingkungan Instansi Pemerintahan.
5. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Fasilitasi Pencengahan Penyalahgunaan Narkotika.
6. MOU Bupati Buleleng Nomor : MOU/08/III/Ka/Bu.02.04/2017/BNNP-BALI tentang kerjasama pelaksanaan Percepatan Pengembangan dan Pembangunan Kapasitas BNN di Kabupaten Buleleng.
Yang langsung di Hadiri :
1. Perbekel Pengulon
2. BPD Pengulon dan Anggota
3. Ketua LPM
4. BABINSA
5. BHABINKAMTIBMAS
6. Kelian Banjar Adat Desa Pengulon
7. Tokoh Masyarakat
8. Perangkat Desa Pengulon





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Air Terjun Pengulon: Ceburan Dua Belas Tingkat Terunik di Bali

BENGKEL DAN WARUNG LUDES TERBAKAR DI BANJAR DINAS TEGALLANTANG DESA PENGULON

Rapat Pembentukan KPPS di Desa Pengulon