SOSIALISASI PENGISIAN BPD PENGULON PERIODE 2019-2025 DI BANJAR DINAS BUKIT SARI

Dengan akan berakhirnya masa jabatan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Periode 2014-2019 yang akan berakhir pada akhir Juni 2019 ini, maka Pemerintah Desa Pengulon akan segera mengadakan Pemilihan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Pengulon periode Tahun 2019-2025. 

Ketua Panitia Pemilihan BPD mengadakan Sosialisasi ke Tiap-Tiap Dusun yang ada di Desa Pengulon. Desa Pengulon di bagi menjadi 3 Dusun yaitu Dusun Bukit Sari, Dusun Munduk Sari, Dusun Tegallantang. 

Sosialisasi Yang Pertama Pengisian BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Banjar Dinas Bukit Sari ( Kamis, 28 Februari 2019 ) yang bertempat di Balai Dusun Bukit Sari,
Hari Kedua Sosialisasi Pengisian BPD akan berlanjut ke Banjar Dinas Munduk Sari ( Jumat, 01 Maret 2019) Bertempat Di Balai Dusun Munduk Sari dan Sosialisasi Hari Ketiga Di Banjar Dinas Tegallantang ( Sabtu, 02 Maret 2019) Bertempat di Kantor Perbekel Pengulon.

BPD adalah Badan Permusyawaratan Rakyat di Desa yang terdiri dari ketua RW, pemangku adat, tokoh masyarakat atau agama dan lainnya. Badan ini adalah sebagai badan permusyawaratan di desa yang merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Sosialisasi Pengisian BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali ( Kamis, 28 Februari 2019 ) yang bertempat di Balai Dusun Bukit Sari. 

Dalam Sosialisasi Pengisian BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Banjar Dinas Bukit Sari Langsung di Bukak oleh Ketua Panitia BPD ( Nyoman Darmada ). 

Kepala Desa Pengulon ( Drs. I NYOMAN JULIANA ) dengan intinya atas nama Pemerintah Desa  mengucapkan selamat datang kepada segenap tamu undangan, bahwa bulan Juni 2019 BPD Pengulon akan memasuki akhir bhaktinya maka Pemerintah Desa untuk segera mengadakan pemilihan BPD serta  harus sudah ada calon anggota BPD yang terpilih.

Proses Pengisian anggota BPD dengan cara musyawarah Keterwakilan  nanti sistemnya akan di jelaskan oleh panitia.
Berharap setelah diadakannya sosialisasi ini peserta sosialisasi berkenan untuk membantu menyampaikan ke masyarakat serta menyampaikan bahwa pengisian anggota BPD adalah dengan cara musyawarah Keterwakilan.
Saat sosialisasi dijelasan oleh Ketua Panitia tentang tata tertib pengisian BPD, tata cara pendaftaran calon anggota BPD, jadwal pelaksanaan pengisian anggota BPD maupun syarat administrasi.
Serta menjelaskan tentang Unsur musyawarah perwakilan untuk memilih anggota BPD  unsur musyawarah perwakilan untuk memilih anggota BPD keterwakilan wilayah serta tata cara pelaksanaan musyawarah.

Tujuan Sosialisasi Pengisian BPD (Badan Permusyawaratan Desa) ke Masyarakat Yaitu : 
  • Penentuan Dapil Pemilihan.
  • Menentukan Musyawarah Perwakilan
  •  Menjelaskan Persyaratan Calon Anggota BPD
  • Menjelaskan Waktu Pemilihan
  • Menjelaskan Persyaratan Calon Angggota BP
  • Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.
Sosialisasi Pengisian BPD Langsung di Hadiri Oleh : 
1. Perangkat Desa Pengulon.
2. Ketua dan Anggota BPD Pengulon
3. Kelian Banjar Adat Bukit Sari dan Prajuru 
4. Anggotoa LPM Bukit Sari
5. PKK BD Bukit Sari
6. Tokoh Masyarakat Bukit Sari
7. Para RT/Saye Untuk Mengajak Masyarakat.
8. Babinsa Desa Pengulon
9. Bhabinkamtibmas Desa Pengulon

A. Persyaratan Menjadi Calon Anggota BPD adalah sebagai berikut : 
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun pada saat pendaftaran atas sudah/pernah menikah;
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau                     sederajat;
5. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
7. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
8. Sehat jasmani dan rohani, serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-  obatan terlarang lainnya;
9. Secara nyata tidak sedang terganggu kesehatan jiwanya; dan
10. Berkelakuan baik berdasarkan catatan Kepolisian;
11. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
12. tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan; dan
13. Memenuhi kelengkapan administrasi.


B. Kelengkapan Admistrasi sebagaimana Calon Anggota BPD sebagai berikut : 


A. Surat permohonan untuk menjadi calon anggota BPD yang ditulis tangan di atas     kertas bermeterai cukup, ditujukan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD; 

B. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup;
C. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup; 

D. Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD di atas kertas bermeterai cukup; 

E. Foto copy KTP; 


F. Foto copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau keterangan dari pejabat yang berwenang; 

G. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dari dokter rumah sakit pemerintah; 

H. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 

I. Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut di atas kertas bermeterai cukup; dan 

J. Pas foto dengan ukuran dan jumlah yang ditentukan oleh Panitia Pengisian.



Sosialisasi Pengisian BPD Di Banjar Dinas Bukit Sari






 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Air Terjun Pengulon: Ceburan Dua Belas Tingkat Terunik di Bali

BENGKEL DAN WARUNG LUDES TERBAKAR DI BANJAR DINAS TEGALLANTANG DESA PENGULON

Rapat Pembentukan KPPS di Desa Pengulon