PENERTIBAN PENDUDUK PENDATANG DI DESA PENGULON, TERJARING 12 ORANG
Pengulon,14 Maret 2019. Satuan Linmastrantib dan PolPP. Kecamatan
Gerokgak kembali melakukan Sidak Gabungan Penduduk Pendatang (Duktang)
dan Perijinan di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, melibatkan Kasi Pemerintahan Desa Pengulon, BHABINKAMTIBMAS
Desa Pengulon, BABINSA Desa Pengulon, Kelian Banjar Dinas Desa Pengulon
( Kelian Banjar Dinas Bukit Sari, Kelian Banjar Dinas Munduk Sari,
Kelian Banjar Dinas Tegallantang ) dan beberapa Perangkat Desa Pengulon ikut
dalam sidak ini.
Kegiatan ini dipandang perlu untuk tetap mengawasi keluar masuknya
penduduk yang ada di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng dan sebagai upaya
menciptakan tertib administrasi dan menjaga keamanan, ketertiban, serta
kenyamanan masyarakat.
Sebanyak 12 orang terjaring dalam sidak pendatang ini yang menyisir 3 Dusun Yaitu Dusun Tegallantang dan Dusun Munduk Sari. Dusun Bukit Sari.
Mereka semua digiring ke Kantor
Desa Pengulon, Kec. Gerokgak, Kab.
Buleleng untuk diberi pengarahan. Penduduk pendatang atau yang berasal dari
luar wilayah Desa Pengulon
yang tidak terdaftar sebagai penduduk Dinas, diwajibkan membuat KIPS (Kartu Identitas Penduduk Sementara)
untuk orang- orang diluar Bali untuk
membuat SKLD ( Surat Keterangan Lapor Diri ) yang berlaku selama 3 Bulan.
Satuan Linmastrantib dan PolPP Kecamatan Gerokgak tidak melarang penduduk yang datang/pendatang, namun mengharapkan agar para penduduk pendatang tersebut melengkapi diri dengan kartu identitas diri yang lengkap dan agar melapor ke RT/RW dan kedesa setempat untuk diketahui, sehingga memudahkan pengawasan dan tentunya dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi penduduk setempat maupun penduduk pendatang itu sendiri, untuk data hasil sidak didapat antara lain:
ini dilaksanakan pihak kecamatan sesuai dengan jadwal di masing-masing desa yang sudah ditentukan oleh karena itu Anggota PolPP Kecamatan Gerokgak melaksanakan sidak mengingat wilayah Gerokgak yang cukup luas harus
Komentar
Posting Komentar