SIDAK PENDUDUK PENDATANG DESA PENGULON, TERJARING 12 ORANG
Sidak Penduduk pendatang dan penduduk sementara merupakan program rutin yang
dilakukan oleh pemeerintahan Desa Pengulon,
Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng yang bertujuan untuk menertibkan para penduduk pendatang dan penduduk sementara agar
terjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan Desa Pengulon, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng .
Sidak yang dilakukan pada hari Kamis, 14 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 Wita melibatkan Satuan Linmastrantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Kasi Pemerintahan Desa Pengulon, BHABINKAMTIBMAS Desa Pengulon, BABINSA Desa Pengulon, Kelian Banjar Dinas Desa Pengulon ( Kelian Banjar Dinas Bukit Sari, Kelian Banjar Dinas Munduk Sari, Kelian Banjar Dinas Tegallantang, dan beberapa Perangkat Desa Pengulon ikut
dalam sidak ini.
Sebanyak 12 orang terjaring dalam sidak pendatang ini yang menyisir 3 Dusun Yaitu Dusun Tegallantang dan Dusun Munduk Sari. Dusun Bukit Sari.
Mereka semua digiring ke Kantor
Desa Pengulon, Kec. Gerokgak, Kab.
Buleleng untuk diberi pengarahan. Penduduk pendatang atau yang berasal dari
luar wilayah Desa Pengulon
yang tidak terdaftar sebagai penduduk Dinas, diwajibkan membuat KIPS (Kartu Identitas Penduduk Sementara)
untuk orang- orang diluar Bali untuk
membuat SKLD ( Surat Keterangan Lapor Diri ) yang berlaku selama 3 Bulan.
Komentar
Posting Komentar