PEMILIHAN PENGISIAN ANGGOTA BPD DESA PENGULON TAHUN 2019-2025
Perbekel Pengulon meminta/berpesan kepada seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru/sudah terpilih agar bisa memberikan kontribusi terhadap Pemerintahan Desa Pengulon dan nantinya agar dapat menjalankan
fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya dengan baik dan benar pada
masyarakat.
Adapun hasil dari Musyawarah Perwakilan sebagai berikut :
Dengan selalu beriringan dalam membangun Desa secara bersama.
1. Dapil 1 dilakukan dengan musyawarah mufakat dengan Jumlah Undangan 50, dengan Jumlah Kehadiran 35 orang dari Banjar Dinas Bukit Sari dari hasil mupakat tersebut telah di tetapkan Made Arnawa untuk mewakili Dapil 1.
2. Dapil 2 dilakukan dengam pemungutan suara/voting dengan Jumlah Undangan 50, dengan Jumlah Kehadiran 35 dari Banjar Dinas Munduk Sari dari hasil mufakat tersebut telah di tetapkan Nyoman Wardana untuk mewakili Dapil 2.
3. Dapil 3 dilakukan dengam pemungutan suara/voting dengan Jumlah Undangan 50, dengan Jumlah kehadiran
35 dari Banjar Dinas Tegallantang dari hasil mufakat tersebut telah di
tetapkan M. Salim untuk mewakili Dapil 3.
4. Dapil 4/Tegah dilakukan dengam pemungutan suara/voting dengan Jumlah Undangan 50, dengan Jumlah kehadiran
35 dari Banjar Dinas Bukit Sari, Banjar Dinas Munduk Sari, Banjar Dinas Tegallantang dari hasil mufakat tersebut telah di
tetapkan I Nengah Arnawa untuk mewakili Dapil 4/Tegah.
5.Dapil Perempuan dilakukan dengam pemungutan suara/voting dengan Jumlah Undangan 60, dengan Jumlah kehadiran 45 dari Ibuk PKK Desa Pengulon dari hasil mufakat tersebut telah di
tetapkan Helliah untuk mewakili Dapil Perempuan.
Dapil 1 Banjar Bukit Sari
Made Arnawa
Dapil 4/Dapil tegah Banjar Dinas Bukit Sari, Banjar Munduk Sari, Banjar Tegallantang
I Negah Arnawa
Dapil Perempuan dari Ibuk-Ibuk PKK Desa Pengulon
http://pengulon-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/356
Komentar
Posting Komentar