SOSIALISASI PERDA NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG KETERTIBAN UMUM

Perbekel Pengulon ( Drs. I Nyoman Juliana ) yang di wakili Kasi Pemerintahan ( I Putu Endra Sujayadi ) dan mengajak Staf Pemerintah Desa Pengulon ( I Made Pastika Yas ) menghadiri Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum ( Senin, 13 Mei 2019 ) yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini Langsung di Hadiri Bapak Bapak Kabid Ketertiban Umum Kabupaten Buleleng, Bapak Camat Gerokgak, Bapak Kapolsek Gerokgak, Bapak Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang, Danramil Gerokgak, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Perbekel Se-Kecamatan Gerokgak beserta Staf.
Sosialisasi ini yang di mulai pada Pukul 09:00 Wita yang di Bukak Langsung Oleh Bapak Camat Gerokgak. Camat Gerokgak berpesan agar setelah sosialisasi ini agar di sampaikan Kepada Masyarakat Peraturan Perda Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum.
Ketertiban Umum adalan suatu keadaan dimana Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.
Sosialisasi kali ini menjelaskan tentang cara mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Buleleng yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga, sarana dan prasarana Pemerintah Daerah beserta kelengkapannya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Senam Lansia

Air Terjun Pengulon: Ceburan Dua Belas Tingkat Terunik di Bali

Laporan Infografik APBDes Tahun Aggaran 2024 dan Infografik APBDes Tahun Anggaran 2025