PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI CALON PERBEKEL PENGULON 2019
PERSYARATAN CALON PERBEKEL TAHUN 2019
KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN CALON PERBEKEL TAHUN 2019
a.
Warga Negara Republik Indonesia;
b.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d.
Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah
Pertama atau sederajat;
e.
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat mendaftar;
f.
Bersedia dicalonkan menjadi Perbekel;
g.
Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
h.
Tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih,
kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan
secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana
serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
i.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya
sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.
Berbadan sehat;
k.
Tidak pernah menjabat sebagai Perbekel selama 3
(tiga) kali masa jabatan;
l.
Mengundurkan diri sebagai anggota
BPD apabila ditetapkan sebagai Calon Perbekel bagi anggota BPD;
m.
Bagi bakal calon yang berasal dari
Anggota TNI atau Polri aktif, wajib mengundurkan diri sebagai anggota TNI
atau POLRI;
n.
Khusus bagi bakal calon yang
berasal dari Kelian Desa Pakraman atau Prajuru Desa Pakraman, diatur oleh
Panitia dan disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa setempat;
o.
memenuhi persyaratan administrasi.
a. Surat permohonan menjadi calon
Perbekel yang ditulis
tangan oleh yang bersangkutan yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan di atas kertas bermeterai cukup;
b. Foto
copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang menyatakan sebagai Warga Negara Indonesia dari pejabat
tingkat kabupaten dan dilegalisasi
oleh Pejabat Yang Berwenang;
c. Surat
Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
d. Surat
Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang
bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
e. Foto copy Ijazah pendidikan formal dari tingkat
dasar sampai dengan
ijazah terakhir yang dilegalisasi
oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan/pernyataan dari pejabat yang berwenang;
f.
Foto copy Akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pejabat
yang berwenang dan yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang;
g. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi
Perbekel yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas
bermeterai cukup;
h. Surat
Berkelakuan Baik dari Kepolisian;
i.
Surat Keterangan dari Ketua
Pengadilan Negeri setempat bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
j.
Surat keterangan dari Ketua
Pengadilan Negeri setempat bahwa yang bersangkutan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai
dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. Surat
Ijin untuk mencalonkan diri sebagai Perbekel dari Pejabat Pembina Kepegawaian
bagi bakal calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
l.
Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai anggota
BPD apabila ditetapkan sebagai calon
Perbekel bagi bakal calon yang berasal dari anggota BPD;
m. Surat Keterangan berbadan sehat dan bebas dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dari rumah sakit pemerintah;
n.
Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat
sebagai Perbekel selama
3 (tiga) kali masa jabatan
baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut di atas kertas
bermeterai cukup, dan Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat sebagai Perbekel selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara
berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut;
o. Surat
Pernyataan siap melaksanakan cuti dalam masa kampanye yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup
bagi bakal calon
yang berasal dari Pegawai Negeri
Sipil;
p. Surat Pernyataan siap melaksanakan cuti sebagai Perbekel
sejak ditetapkan sebagai
calon sampai dengan selesainya penetapan calon terpilih
bagi bakal calon yang berasal
dari Perbekel yang masih
menjabat;
q.
Surat pernyataan siap melaksanakan
cuti sebagai Perangkat Desa yang dilampiri
dengan copy/salinan surat permohonan cuti kepada Perbekel sejak mendaftar
sebagai bakal calon sampai dengan selesainya penetapan calon terpilih bagi bakal calon yang berasal
dari Perangkat Desa;
r.
Pas Photo berwarna dan hitam putih ukuran
4 x 6 masing-masing 2 (dua) lembar,
dan soft copy-nya dalam
sebuah CD.
s. Semua
berkas dimasukkan dalam map plastik merah
Komentar
Posting Komentar