Musyawarah Desa ( Musdes ) Se-Kecamatan Gerokgak dan Musdes Dalam Rangka Penyusunan RKP Desa Pengulon Tahun 2020
PENGULON— Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa pada paragraf 2 tentang Penyusuna Perencananaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa Pasal 31 ayat ( 3 ) menyebutkan BPD Menyelenggarakan Musyawarah Desa ( Musdus ) Dalam Rangka Penyusunan RKP Desa, Rabu, (12/06/2019) pada Pukul 09.00 Wita.
Rapat Musyawarah Desa yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Pengulon ada 2 Sesi Rapat Musyawrah Desa yaitu :
Rapat Musyawarah Desa Se-Kecamatan Gerokgak langsung di hadiri oleh Kepala Bappeda Litbang Kab. Buleleng, Kepala Dinas PUPR Kab. Buleleng, Kepala Dinas Perumahan , Permukiman dan Pertanahan Kab. Buleleng, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng, Kepala Dinas Sosial Kab. Buleleng, Kepala Dinas Kabudayaan Kab. Buleleng, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buleleng, Kepala Dinas Pertanian Kab. Buleleng, Pendamping Desa Kecamatan Gerokgak, Perbekel Se-Kecamatan Gerokgak, Ketua BPD dan Anggota, Perangkat Desa Pengulon, Ketua LPM dan Anggota, Ketua TP PKK Desa Pengulon, Kelian Desa Pakraman Pengulon, Kelian Subak Abian Merta Sari Desa Pengulon, Kelian Subak Pengulon, Ketua Karang Taruna dan Anggota Desa Pengulon, Ketua Nelayan Sari Rahayu Desa Pengulon, Bidan Desa dan PLKB, PPL Pertanian, Perternakan dan Perikanan, Tokoh Masyarakat.
Sesi yang Kedua ( 2 ) Rapat Musyawarah Desa ( Musdes ) Dalam Rangka Penyusunan RKP Desa Pengulon Tahun 2020.
Rapat Musyawarah Desa Pengulon kali ini langsung di hadiri oleh Kepala Bappeda Litbang Kab. Buleleng, Kepala Dinas PUPR Kab. Buleleng, Kepala Dinas Perumahan , Permukiman dan Pertanahan Kab. Buleleng, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng, Kepala Dinas Sosial Kab. Buleleng, Kepala Dinas Kabudayaan Kab. Buleleng, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buleleng, Bapak Camat Gerokgak yang di wakili oleh Bapak Putu Arsana Kasi Pembangunan, Bapak Kepala Dinas PMD yang di wakili oleh Bapak Madong Hartono S.Pd Kasi Pengelolaan Keuanagan dan Aset Desa , Anggota BPD, Perangkat Desa Pengulon, Ketua LPM dan Anggota, Ketua TP PKK Desa Pengulon, Kelian Desa Pakraman Pengulon, Kelian Subak Abian Merta Sari Desa Pengulon, Kelian Subak Pengulon, Ketua Karang Taruna dan Anggota Desa Pengulon, Ketua Nelayan Sari Rahayu Desa Pengulon, Bidan Desa dan PLKB, PPL Pertanian, Perternakan dan Perikanan, Tokoh Masyarakat.
Rapat Musyawarah Desa yang langsung di bukak oleh Ketua BPD yang di wakili oleh Wakil Ketua Bapak Putu Darma.
Perbekel Pengulon Dalam Sambutannya mengatakan, kegiatan Musdes untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2020 dan menyampaikan kepada warga agar kiranya menyampaikan usulan sebanyak mungkin dalam rapat Musyawarah Desa (Musdes) ini, agar nantinya dari beberapa usulan warga akan dilakukan skala prioritas. Perbekel Pengulon mengajak semua peserta untuk mengikuti Musdes dengan sebaik-baiknya dengan tujuan pembangunan Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Usulan jangan didasarkan atas keinginan tapi harus berdasarkan kebutuhan.
Bapak Camat Gerokgak yang di wakili oleh Bapak Putu Arsana Kasi Pembangunan dalam sambutannya
Bapak Kepala Dinas PMD yang di wakili oleh Bapak Madong Hartono S.Pd Kasi Pengelolaan Keuanagan dan Aset Desa dalam sambutannya menjelaskan tentang undang-undang Desa dan Tata Cara Penyusunan RKP Desa Tahun 2020, menghimbau agar Desa Pengulon bisa menjadi Desa yang mandiri nantinya.
Usulan dari peserta Musdes merupakan dasar untuk dijadikan acuan Penyusunan RKP Desa Pengulon Tahun 2020. Hal ini sangat penting karena kebutuhan masing-masing Dusun yang ada di Desa Pengulon tidak sama, nantinya usulan peserta Musdes akan di verifikasi oleh tim verifikasi yang memikiki kompeten dan keahlian sesuai jenis kegiatannya.
Bapak Kepala Dinas PMD yang di wakili oleh Bapak Madong Hartono S.Pd Kasi Pengelolaan Keuanagan dan Aset Desa dalam sambutannya menjelaskan tentang undang-undang Desa dan Tata Cara Penyusunan RKP Desa Tahun 2020, menghimbau agar Desa Pengulon bisa menjadi Desa yang mandiri nantinya.
Usulan dari peserta Musdes merupakan dasar untuk dijadikan acuan Penyusunan RKP Desa Pengulon Tahun 2020. Hal ini sangat penting karena kebutuhan masing-masing Dusun yang ada di Desa Pengulon tidak sama, nantinya usulan peserta Musdes akan di verifikasi oleh tim verifikasi yang memikiki kompeten dan keahlian sesuai jenis kegiatannya.
Menurutnya keberhasilan suatu program diawali
dengan perencanaan yang baik. Pembangunan fisik atau non fisik dimulai dengan
perencanaan yang matang sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik, tepat
sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam akhir Rapat Perbekel Pengulon penyampaian terima kasih kepada Ketua BPD anggota BPD, LPMD, dan peserta rapat serta semuanya warga Desa Pengulon yang telah sama-sama membangun Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak.
Dalam akhir Rapat Perbekel Pengulon penyampaian terima kasih kepada Ketua BPD anggota BPD, LPMD, dan peserta rapat serta semuanya warga Desa Pengulon yang telah sama-sama membangun Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak.
Dalam rangka mempersiapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 di Desa Pengulon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, menggelar musyawarah Desa (Musdes) di Ruang Rapat Kantor Perbekel Pengulon, Rabu, (11/06/2019) pada Pukul 09.00 Wita. Kegiatan tersebut, bertujuan untuk menyusun perencanaan pembangunan pada Tahun 2020.
Dalam Rangka Penyusunan RKP Desa Se-Kecamatan Gerokgak Tahun 2020
Dalam Rangka Penyusunan RKP ( Rencana Kerja Pemerintah ) Desa Pengulon Tahun 2020
Komentar
Posting Komentar