PELAYANAN AKTA DAN KARTU IDENTITAS MASSAL "PEMERINTAH DESA PENGULON"
INFORMASI :
Kepada Masyarakat Desa Pengulon yang ingin membuat Akta ( Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Cerai ), Kartu Keluarga ( KK ), Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Baru "Belum/Sudah Rekam", Kartu Identitas Anak ( KIA ), Pemerintah Desa Pengulon mengadakan Pelayanan/Pembuatan MASSAL.
Bagi yang berminat silakan mendaftarkan diri anda di Sekretariat Kantor Perbekel Pengulon.
Semua Persyaratan Pembuatan Akta ( Akta
Perkawinan, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Cerai ), Kartu Keluarga (
KK ), Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Baru, Kartu Identitas Anak ( KIA ) sudah bisa di ambil/fotocopi di Prima Photo Studio dan Persyaratan lainnya di Kantor Perbekel Pengulon.
Jika kurang mengerti/kurang paham silakang datang ke Kantor Perbekel Pengulon.
Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas Mulai Senin, 24 Juni 2019 sampai dengan 28 Juni 2019.
Komentar
Posting Komentar