Bali Resik Sampah Plastik Tahun 2019 Desa Pengulon
Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Gubernur
Bali Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pemeberantasan Timbulnya Sampah Plastik sekali
pakai dan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 300 Tahun 2019 tentang Gerakan
Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik dan dalam rangka menyambut Hut Ri
Ke-74 Pemerintah Desa Pengulon
menyelenggarakan Kegiatan Bersih Sampah Plastik yang bertempat di wilayah Desa Pengulon. Setelah selesai melaksanakan Bersih Sampah Plastik Panitia Hut Ri membagikan Kupon Kepada Peserta, yang langsung di undi di Lapangan Umum Desa Pengulon. Kegiatan ini di mulai pada pukul 07 : 00 Wita, yang di hadiri oleh Ketua BPD dan Anggota, Kelian Desa Adat dan Prajuru, Ketua Karang Taruna dan Anggota, Pengurus Bank Sampah Pelita Pengulon, Ketua Bumdes dan Anggota, Ketua TP PKK Desa Pengulon dan Anggota Ketua STT Werdhi Sabha Walaka, Kepala Sekolah Negeri 1,2, dan 3 Ketua LPM dan Anggota, dan Seluruh Masyarakat Desa Pengulon
Komentar
Posting Komentar