Turun Langsung, Relawan Desa Lawan Covid-19 Pengulon Lakukan Validasi Calon Penerima BLT Dana Desa

Relawan Desa Lawan Covid-19 Desa Pengulon melakukan validasi calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.

Kegiatan validasi berlangsung selama Enam hari, Kamis s/d Senin, Tanggal 29 April s/d 04 Mei 2020 dengan turun langsung ke rumah-rumah warga sesuai dengan hasil pendataan yang telah dilakukan oleh masing-masing Tim Relawan Covid-19. Di Desa Pengulon Terdapat 3 Banjar Dinas yaitu Banjar Dinas Bukit Sari, Banjar Dinas Munduk Sari, Banjar Dinas Tegallantang. Berikut Nama Anggota Tim Relawan yang melakukan Pendataan Calon Penerima BLT Dana Desa :
1. Banjar Dinas Bukit Sari : I KETUT MUSTIKA, I PUTU ENDRA SUJAYADI, PUTU DARMADA.
2. Banjar Dinas Munduk Sari : MADE SUJANA, NYOMAN MERTA YASA, GEDE BUDIADNYANA.
3. Banjar Dinas Tegallantang : IKHSAN, S.Ag, KOMANG YUDA WIRAWAN, I MADE SATRIAKA.
Validasi ini dimaksudkan guna memperoleh data yang lebih valid dan akurat, sehingga diharapkan menghasilkan data calon penerima BLT-DD yang tepat sasaran.

Dalam validasi lapangan, relawan tetap mengacu pada kriteria sebagaimana Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 140/277/SE/DPMD/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) bahwa terdapat 14 kriteria keluarga miskin sesuai dengan yang ditetapkan Kementerian Sosial Republik Indonesia. 14 kriteria tersebut yaitu; 
1. Luas lantai < 8m2/orang, 
2. Lantai tanah/bambu/kayu murah, 
3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester, 
4. Buang air besar tanpa fasilitas/bersama orang lain, 
5. Penerangan tanpa listrik, 
6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan, 
7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah, 
8. Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu, 
9. Satu stel pakaian setahun, 
10. Makan 1-2 kali/hari, 
11. Tidak sanggup berobat ke Puskesmas/Poliklinik, 
12. Sumber penghasilan KK petani berlahan kurang dari 500m2, buruh tani, buruh bangunan, buruh         perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 ribu/bulan, 
13. Pendidikan KK tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD, dan
14. Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500.000 ribu. 
Yang dimaksud keluarga miskin adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria tersebut. Sasaran validasi adalah keluarga miskin diluar penerima PKH+Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BPNT, SEMBAKO COVID-19, BLT COVID-19, PNS, TNI/POLRI, PENSIUNAN dan PERANGKAT DESA, BUKAN PEGAWAI TETAP BUMN/BUMD.

Hasil validasi lapangan ini selanjutnya akan dibahas pada Musyawarah Desa Khusus yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 08 Mei 2020 yang akan di hadiri Bapak Camat Gerokgak yang di wakili oleh Wayan Widiana, Pendamping Desa, Perbekel Pengulon dan Staf, Tim Relawan Covid-19 Desa Pengulon, Kelian Desa Adat dan Prajuru, Ketua Bumdes Jgadhita, Ketua Karang Taruna, Ketua LPM, Ketua TP-PKK Desa Pengulon, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Babinsa, dan babinkamtibmas desa pengulon


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Air Terjun Pengulon: Ceburan Dua Belas Tingkat Terunik di Bali

BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT XV DESA PENGULON

Pengurus Bank Sampah Pelita dan Pememrintah Desa Pengulon Giat Memungut Sampah Plastik